Kejari Lampura Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka Korupsi Dana Desa

Selasa 15-07-2025,23:09 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan
Kejari Lampura Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka Korupsi Dana Desa

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Kejaksaan Negeri Lampung Utara secara resmi menetapkan Jonsen, mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Jonsen merupakan kepala desa periode 2015–2021 yang diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp570.600.000 untuk proyek pembangunan lapangan sepak bola desa.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejari Lampung Utara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Azhari Tanjung, yang didampingi oleh Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Jaksa.

BACA JUGA:Parkir Sembarangan di Depan MIN 6 Bandar Lampung Picu Kemacetan Pagi Hari

“Hasil audit dari Inspektorat Lampung Utara menunjukkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp434.962.250 dari pelaksanaan kegiatan tersebut,” ungkap Azhari Tanjung.

Atas perbuatannya, Jonsen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021. Sebagai subsider, ia juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Kejari Lampung Utara telah menetapkan penahanan terhadap Jonsen selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kategori :