Proses pemotongan dilakukan di RPH bersertifikat, kemudian dagingnya dikirim dalam bentuk karkas, bahkan bisa sudah dalam kemasan kiloan yang siap dibagikan.
Namun tidak semua RPH bisa digunakan. Hanya fasilitas pemotongan yang telah melewati proses audit dan diakui memenuhi standar animal welfare yang diizinkan untuk menangani sapi dari Australia.
Dengan segala ketentuan tersebut, masyarakat yang ingin berkurban menggunakan sapi impor harus lebih teliti dan memahami prosedur yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan internasional tidak hanya menjadi bagian dari tanggung jawab hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen dalam memperlakukan hewan secara etis dan sesuai syariat. (*)