Larangan Peliputan Debat Kandidat PSU Pesawaran Dikecam, Dinilai Melanggar Demokrasi

Minggu 18-05-2025,20:02 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan
Larangan Peliputan Debat Kandidat PSU Pesawaran Dikecam, Dinilai Melanggar Demokrasi

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran memanas usai muncul larangan peliputan terhadap jurnalis saat debat kandidat yang digelar di Bandar Lampung pada Minggu, 18 Mei 2025. 

Tindakan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, salah satunya dari Dewan Pakar JMSI Lampung dan IJP Provinsi, Juniardi, SIP., SH., MH., yang menyebut larangan ini sebagai bentuk nyata kejahatan terhadap demokrasi.

Menurut Juniardi, debat publik adalah momentum penting dalam proses demokrasi. 

Ia menekankan bahwa forum ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan wadah bagi masyarakat untuk mengenali sosok, visi, misi, serta program yang diusung oleh para calon pemimpin. 

BACA JUGA:Pacu Jawi: Warisan Budaya Minangkabau yang Sarat Makna

Penutupan akses terhadap media dalam debat tersebut dianggap sebagai tindakan represif yang mencederai semangat keterbukaan.

"Debat publik kok jadi tertutup, ini kejahatan demokrasi. Ini mengekang kemerdekaan pers dan jelas melanggar konstitusi serta UU Pers," ungkap Juniardi, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KIP Provinsi Lampung. 

Ia menambahkan bahwa media memegang peranan penting dalam menyampaikan informasi yang benar dan menyeluruh kepada publik.

Ketertutupan tersebut, kata Juniardi, telah mengingkari Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur tentang debat publik sebagai sarana sosialisasi visi dan program pasangan calon. 

BACA JUGA:Celah Eksotis Pulau Air di Kepulauan Seribu

Tanpa liputan media, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap informasi penting yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan di bilik suara.

Dalam perspektif hukum, larangan terhadap kerja jurnalistik bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. 

Oleh sebab itu, pembatasan terhadap peliputan dianggap sebagai pelanggaran konstitusional yang merugikan hak publik untuk tahu.

BACA JUGA:Kunker Kepala BKN ke Lampung, Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Optimal

Kategori :