Diringkus Polisi, Pria Pengangguran Bobol Rumah di Bandar Lampung untuk Berfoya-Foya

Kamis 13-03-2025,17:09 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan
Diringkus Polisi, Pria Pengangguran Bobol Rumah di Bandar Lampung untuk Berfoya-Foya

"Kami juga menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit ponsel, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dan sebuah televisi 32 inci yang dibeli dari hasil pencurian," kata Kompol Muslikh.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kategori :