
"Kami juga menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit ponsel, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dan sebuah televisi 32 inci yang dibeli dari hasil pencurian," kata Kompol Muslikh.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.