
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sungkai Utara berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pelaku berinisial Nah (46) dan PA (24) ditangkap setelah terbukti mencuri tandan buah sawit dari dua perusahaan di Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, Tim Satreskrim Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan dua pelaku curat pada Senin, 10 Maret 2025,” ungkapnya pada Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Razia Indekos dan Penginapan, Polresta Bandar Lampung Amankan Belasan Orang
Pelaku pertama, Nah (46), yang merupakan residivis kasus curat dan narkoba, ditangkap setelah mencuri 180 tandan buah sawit milik PT. BMM.
Sementara itu, pelaku kedua, PA (24), warga Desa Hanakau Jaya, ditangkap karena mencuri 67 tandan buah sawit milik PT. Kap Miraranti.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 180 tandan buah sawit hasil curian dari PT. BMM dan 67 tandan buah sawit dari PT. Kap Miraranti.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, Kapolresta Bandar Lampung Kunjungi PDM Muhammadiyah
AKP Budiarto mengimbau masyarakat Lampung Utara untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal di sekitar mereka.
Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.