Dinkes Lampung Utara dan BPOM Sidak Toko MINISO Kotabumi

Selasa 21-01-2025,22:00 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Toko MINISO di Kotabumi, Lampung Utara, menjadi sorotan setelah produk botol minuman berbahan plastik yang dijual diduga mengandung zat kimia berbahaya. 

Pada Selasa (21 Januari 2025), Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara bersama BPOM Cabang Tulang Bawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek dugaan tersebut.

Dalam sidak, ditemukan botol minuman dengan kode recycle 1, 6, dan 7 yang memiliki label “BPA FREE.” 

Meski dilabeli demikian, botol berkode ini masih dicurigai mengandung Bisphenol A (BPA), senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan.

BACA JUGA:Soal Kasus Dugaan Penggelapan Dana BPNT, Ini Kata Pihak Bank Mandiri

Fitri, Kepala Bidang Kesehatan Dinkes Lampung Utara, membenarkan bahwa produk botol plastik yang ditemukan memiliki kode recycle tersebut. 

Menurutnya, meski berlabel BPA FREE, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut.

"Kami akan mempelajari lebih dalam apakah produk ini benar-benar bebas BPA atau justru mengandung zat berbahaya," ujar Fitri.

Sementara itu, Irfan, Kepala Toko MINISO Kotabumi, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas berdasarkan arahan perusahaan.

BACA JUGA:Lembaga Pemasyarakatan Kotabumi Gelar Pisah Sambut Kepala Lapas

"Stiker BPA FREE memang ada, tetapi untuk izin produksi kami harus mengonfirmasi lebih lanjut ke pusat," jelasnya.

Satrio Wisnu dari BPOM Cabang Tulang Bawang menjelaskan bahwa pengawasan terkait produk berkode recycle bukan menjadi kewenangan BPOM, melainkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

“Untuk urusan kode recycle BPA dan BPA FREE, itu adalah ranah BSN, bukan BPOM,” katanya.

Sebelumnya, masyarakat dibuat khawatir setelah muncul dugaan bahwa stiker BPA FREE pada botol yang dijual toko MINISO dipalsukan. 

BACA JUGA:Dukung Asta Cita Presiden, Polres Lampung Utara Tanam Jagung 1 Juta Hektar

Kategori :