Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 150 Bibit Kelapa Sawit

Selasa 14-01-2025,21:10 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa bibit kelapa sawit. 

Peristiwa ini terjadi di Jalan HTI REG 44, Umbul Srimulyo, Kampung Kertajaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Selasa, 14 Januari 2025.

Pelaku berinisial KS alias Swit (38), diketahui berdomisili di Talang Padang Buluh, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, kasus ini bermula pada Rabu, 17 Januari 2024. 

BACA JUGA:dr. Zaidul Akbar Berikan Manfaat Minum Cuka Apel Sebelum Makan untuk Pasien Diabetes

Korban, I Wayan Sucipta, menerima laporan dari seorang saksi bahwa sebanyak 150 batang bibit kelapa sawit miliknya telah dicuri dari lahan di Jalan HTI REG 44, Umbul Srimulyo. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Setelah memeriksa lokasi kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Negara Batin untuk ditindaklanjuti.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kediamannya di Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:DPD Golkar Lampung Akan Gelar Rapat Persiapan Musda Februari 2025

“Pelaku KS alias Swit tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Negara Batin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto.

Dalam proses penyelidikan, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya.

Kategori :