MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Masyarakat diharapkan memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci tambahan, dan memilih tempat parkir resmi yang diawasi petugas keamanan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Kami mengimbau warga untuk selalu waspada, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan menghindari parkir di lokasi rawan kejahatan," ujar Kombes Umi.
BACA JUGA:Mahasiswa Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
BACA JUGA:Dinas PU Bandar Lampung Siapkan Rp 50 Miliar untuk Perbaikan Jalan Tahun 2025
Ia juga memberikan apresiasi kepada Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang berhasil menangkap dua pelaku curanmor di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa pada Sabtu 11 Januari 2025 dini hari.
"Ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam memberantas aksi kriminal, khususnya curanmor," Ungkapnya.
Dua pelaku yang ditangkap, FB (30) dan ST (39), merupakan residivis.
Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, kunci letter T, dan sejumlah pelat nomor kendaraan.
BACA JUGA:Damkarmat Bandar Lampung Usulkan Penambahan 2 Armada dan 40 Personel
BACA JUGA:Klaim Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 11 Januari 2025
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kendaraan mencurigakan atau aktivitas ilegal lainnya, " Kata Umi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyebutkan bahwa kedua pelaku diduga telah lebih dari tiga kali melakukan pencurian serupa. "Masih ada dua pelaku lainnya yang saat ini dalam pengejaran," jelas Kompol Hendrik.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal tujuh tahun penjara.