MEDIALAMPUNG.CO.ID Sejumlah kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun 2024 mengalami tunda bayar.
Hal ini juga terjadi di tiga OPD yang menjadi mitra kerja Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Tiga OPD tersebut adalah Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Muklis Basri, menyebutkan bahwa total tunda bayar di tiga OPD tersebut mencapai sekitar Rp 600 miliar.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Terima Hibah Tanah dari Pemkab Lambar
BACA JUGA:selada: Bukan Sekadar Lalapan, tapi Memiliki Sejuta Manfaat untuk Kesehatan
"Untuk Bina Marga sekitar Rp 314 miliar, Cipta Karya sekitar Rp 210 miliar. Totalnya mencapai Rp 600 miliar," Kata Muklis Basri.
Ia menambahkan, meskipun ada tunda bayar di OPD lain, Komisi IV hanya fokus menangani mitra kerjanya.
Muklis juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis, 9 Januari 2025, untuk membahas solusi terkait tunda bayar ini.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melakukan efisiensi di seluruh OPD serta menggali potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025.
BACA JUGA:Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Gerbang Mewah Rumah Dinas,Kejati Sita Uang, Mobil dan Tas Mewah Bupati Dawam
"Targetnya, di akhir tahun 2025 semua tunda bayar selesai sehingga tahun 2026 nanti tidak ada lagi tunda bayar, dan pekerjaan tahun 2025 tetap berjalan sesuai rencana," jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tunda bayar ini.
"Namanya hutang harus dibayar. Itu yang disebut tunda bayar. Secara teknis akan dikelola oleh keuangan," ujar Fredy saat ditemui di lingkungan Kantor Pemprov Lampung, Jumat, 10 Januari 2025.