MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat, 29 November 2024.
Keputusan ini menjadi bagian penting dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ranperda yang disepakati terdiri atas empat Ranperda lanjutan dan dua Ranperda baru.
Salah satu Ranperda utama adalah terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Fokus ini mencerminkan komitmen Kabupaten Pringsewu dalam melawan peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
Tak hanya itu, ada lima Ranperda lain yang tak kalah penting:
1. Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat dan Pekon Sukamanah.
2. Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja.
3. Pemberian ASI Eksklusif.
4. RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025-2029.
5. Pengelolaan PDAM Way Sekampung.
Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan.
Menurutnya, keenam Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mendukung pembangunan daerah secara terarah dan terukur.
“Semoga seluruh proses penyelesaian Ranperda berjalan sesuai target,” ungkapnya.
Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, menegaskan bahwa penetapan Propemperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah.