"Uang hasil penjualan untuk bermain judi online," terang Kapolsek.
Selain kedua tersangka, polisi turut menyita barang-barang hasil curian, dan 1 mobil Honda Mobilio bernopol BE 1965 DA, STNK mobil Honda Mobilio nopol BE 2523 DY, serta 1 kunci mobil Honda Mobilio berikut gantungan dompet warna cokelat.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 juncto 64 KUH Pidana," pungkas Kapolsek.