MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polsek Panjang berhasil meringkus dua pelaku pencurian, EJ (27) dan AP (18), yang nekat mencuri uang dan rokok dari sebuah toko kelontong.
Kedua warga Panjang ini ditangkap petugas pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di kediaman masing-masing.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, membenarkan penangkapan tersebut. “EJ (27) kami tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Jati Agung, sementara AP (18) ditangkap di rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Pancur, Panjang Utara, Bandar Lampung,” ujar Kompol Martono, Kamis, 26 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku merusak gembok rolling door toko menggunakan besi behel. “Mereka mencuri uang tunai senilai Rp20 juta dan 11 slop rokok,” tambahnya.
BACA JUGA:Kebakaran Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM, Polda Lampung Periksa Enam Saksi
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah ruko di Komplek Pasar Panjang, Bandar Lampung.
Kedua pelaku ternyata memahami situasi toko yang menjadi target mereka, karena sehari-hari mereka berjualan sayuran di pasar yang sama.
“Hasil pencurian dibagi dua, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit magic com dan tujuh potong baju yang dibeli pelaku dengan uang hasil kejahatan.
BACA JUGA:Kurun Waktu 10 Hari ,Polsek Tanjung Bintang Ringkus 9 Pelaku Kejahatan
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kompol Martono.