31 Koperasi di Lampung Barat Dinyatakan Sehat

Minggu 25-08-2024,18:03 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 56 koperasi di Kabupaten Lampung Barat yang aktif, 31 koperasi diantaranya dikategorikan sehat. Hal itu berdasarkan hasil penilaian pengawas koperasi pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag).

Kepala Diskopdag Tri Umaryani, S.P, M.Si., mengungkapkan, dari 56 koperasi yang aktif hingga saat ini terdapat 42 koperasi yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2023.

“Dari 52 koperasi aktif, 31 koperasi dikategorikan sehat. Kalau sehat itu ada instrumen penilaian oleh pengawas koperasi mulai dari kelembagaan sampai likuiditas keuangan,” ungkap Tri Umaryani.

“Jadi kalau laporan keuangannya bagus, dan ada progres positif SHU nya dari tahun sebelumnya itu bisa dikategorikan koperasi sehat,” sambungnya.

BACA JUGA:Membahayakan! Pemprov Lampung Diminta Perbaiki Jalan Raden Intan yang Amblas

Lebih jauh Tri Umaryani mengatakan, untuk koperasi yang belum melakukan RAT tahun 2023, ia mengimbau agar segera melakukan RAT. 

“Bagi koperasi yang belum menggelar RAT diharapkan untuk melaksanakan RAT tahun buku 2023,” kata dia.

Lanjut dia, adapun dasar dilaksanakannya RAT yaitu sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi UKM RI nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan koperasi. Serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian pada pasal 76 sampai dengan pasal 85. 

“Sesuai dengan pasal 22, 25 dan pasal 37  UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, RAT dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus setelah tutup buku,” tegas dia.

BACA JUGA:Peringati HUT RI Ke-79, MWCNU Sekincau Gelar Istighosah dan Doa Bersama

Menurut dia, RAT merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan.

“Dengan diadakannya RAT maka setiap tahun dilakukan evaluasi apakah koperasi yang dimaksud berhasil dan menguntungkan atau tidak terhadap anggotanya,” pungkas dia.

Kategori :