MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2024 mengalami penundaan.
Awalnya, pendaftaran direncanakan dibuka pada Juli atau Agustus 2024, namun hingga kini belum ada kepastian waktu.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi (verval) formasi yang masih berlangsung.
Beberapa kementerian dan lembaga juga belum mengusulkan jumlah formasi secara final.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Ajak Masyarakat Ramaikan Wisata Edukasi Kebun PKK Agropark Lampung
BACA JUGA:Temiangan Hill, Alam Berselimut Kabut Jadi Idola Pelancong Hingga Para Pemburu Sunrise
Meskipun belum ada jadwal pasti, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya menyebutkan bahwa pendaftaran direncanakan dibuka pada Juli-Agustus 2024.
Averrouce menekankan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru membuka pendaftaran untuk meminimalisir kesalahan, namun tetap berusaha mempercepat proses persiapan.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum,dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menyatakan bahwa BKN masih menunggu keputusan resmi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebelum dapat merilis jadwal pelaksanaannya.
Terkait kuota, pemerintah telah mengumumkan rencana pembukaan lowongan CASN sebanyak 1.289.824 formasi, yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Selain Pelaksaan Upacara HUT RI, Pj Gubernur Samsudin Juga Akan Berkantor di Kota Baru
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Polres Lamsel Ajak Warga Jaga Kondusifitas Melalui Adventure Kamtibmas
Beberapa formasi di beberapa kementerian dan lembaga pemerintah dapat dilamar lulusan SMA dan yang sederajat.
Pelamar disyaratkan memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) dan/atau Kementerian Agama (Kemenag).
Aturan di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024.