Dinkes Ajak OPD Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Selasa 16-07-2024,20:33 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Anggri Sastriadi

PESISIR TENGAH – Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat bekerjasama dalam penerapan Perda No.4/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kabupaten setempat.

Kabid Kesehatan Masyarakat, Arfi Julizar, S. Km., mendampingi Plt. Kadiskes Pesbar, Suryadi, S. Ip., mengatakan di tahun 2019 lalu, Kabupaten setempat telah menerbitkan Perda tentang KTR sebagai salah satu upaya untuk menciptkana lingkungan yang bebas asap rokok.

“ Dengan adanya Perda tentang KTR itu, kami berharap seluruh OPD bisa terlibat langsung, agar penerapan Perda itu bisa berjalan maksimal dan tujuan pembentukan Perda itu tercapai,” kata dia.

Dijelaskannya, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Pinsip penerapan KTR 100 persen meliputi tidak ditemukan orang yang merokok di dalam gedung, tidak tercium aroma rokok di dalam gedung, tidak ada puntung rokok di dalam gedung.

“ Lalu, tidak ada asbak dan korek api di dalam gedung, tidak ada indikasi dan kerjasama dengan industria tembakau dalam bentuk sponsor, promosi dan iklan rokok, tidak ada penjualan rokok di lingkungan gedung, ada tanda KTR, tidak ada ruang merokok di tempat umum dan tidak ada paparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok,” jelasnya.

Pihaknya minta seluruh OPD agar menyiapkan tempat khusus untuk merokok, sehingga tidak ada aktipitas merokok didalam area perkantoran dilingkungan Pemkab, kecamatan, sekolah dan fasilitas umum.

“ Kami berharap, mulai dari OPD, camat, sekolah, pemerintah pekon sampai tempat-tempat umum bisa menerapkan KTR itu, sesuai dengan Perda yang telah diterbitkan,” terangnya.

Sementara itu, untuk tempat pelayanan kesehatan sudah diterapkan 100 persen tidak boleh merokok di fasilitas kesehatan, pengunjung yang ingin merokok telah disiapkan tempat khusus.

“ Dalam penerapan Perda tentang KTR itu sudah kita laksanakan di Rumah Sakit dan Puskesmas, bahkan tidak ada pengunjung yang boleh merokok di fasilitas kesehatan,” pungkasnya. (yogi)

Kategori :