LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Proses penyelidikan terhadap kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara, wilayah Batu Balai, Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, kabupaten Lampung Barat telah selesai.
Rampungnya proses penyelidikan itu telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) yang diserahkan kepada Kantor Pengelola Hutan (KPH) 2 Liwa.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi S.H, M.H.,saat ditemui di ruang kerjanya Rabu, 19 Juni 2024.
Iptu Juherdi mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya ditemukan adanya kesalahan sejumlah masyarakat yang melakukan pembukaan lahan hutan lindung, yang mana sebagian tidak mengantongi izin.
BACA JUGA:Pemberangkatan Jemaah Umroh Gratis Dijadwal 15 Juli 2024
"Hasil penyelidikan (SPHP) sudah kami serahkan ke KPH 2 Liwa dan intinya memang ada sejumlah masyarakat yang mengakui membuka lahan, dan tidak mengantongi izin," ujarnya.
"Dan itu dilakukan karena mereka melihat ada masyarakat disana yang sudah lebih dulu membuka lahan, dan mereka berfikir kenapa itu boleh, sehingga mereka ikut-ikutan. Sementara pokmas yang sudah lebih dulu membuka, itu sudah mengantongi izin hal kelola dari kementerian kehutanan," sambung dia.
Kendati begitu, kata juherdi, pembukaan lahan secara ilegal yang dilakukan oleh masyarakat itu tidak dibenarkan.
Akan tetapi pihaknya masih enggan berbicara lebih jauh mengenai sanksi pidana, karena kasus ini sepenuhnya telah diserahkan pihaknya kepada KPH 2 Liwa untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Momentum Hari Bhayangkara Ke-78 Polsek Sumber Jaya Giat Bhakti Religi di Bali Dharma Kerti
"Kita belum bisa berbicara pidana, ya kalau berbicara ke arah sana, memang ada kesalahan yang dilakukan oleh masyarakat, karena apapun itu yang namanya membuka lahan tanpa izin jelas salah. Tapi itu kita serahkan ke KPH 2 Liwa untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Sebab, dia mengatakan bahwa dalam perjalanan kasus ini pihak kepolisian hanya diminta oleh KPH 2 Liwa untuk melakukan penyelidikan yang selanjutnya hasil penyelidikan telah disampaikan ke pihak KPH 2 Liwa.
"Jadi kami dari kepolisian diminta bantuan oleh Pihak KPH 2 Liwa untuk melakukan dan hasilnya sudah kami serahkan, dan proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan mereka," tutup dia.
Sayangnya, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan dari pihak KPH 2 Liwa, salah satu pejabat berwenang yang membidangi persoalan tersebut Yakni Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat pada KPH 2 Liwa masih belum merespon konfirmasi wartawan.*