Berbeda dengan Pemilu, nantinya jumlah maksimal pemilih pada Pilkada 2024 akan berjumlah sebanyak 600 pemilih per TPS.
“Adapun jumlah pemilih pada TPS Pilkada serentak Tahun 2024 ini memiliki batas maksimal 600 pemilih per TPS. Sedangkan pada Pemilu di bulan Februari lalu, jumlah pemilih untuk satu TPS itu maksimalnya 300 orang,” sambungnya.
Sementara itu, untuk jumlah data pemilih tetap (DPT) di Lampung Barat pada Pemilu lalu diketahui sebanyak 223.066.
Selain itu, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh tim data KPU Lampung Barat dan PPK, diketahui jumlah TPS sebanyak 515.
BACA JUGA:Hadiri Pembagian BLT-DD Tahap II Pekon Way Petai, Ini Pesan Camat Sumber Jaya
“Hasil tersebut telah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung. Insha Allah jumlah TPS itu sudah fix,” sambungnya.
Ia berharap agar kegiatan ini semakin menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya memilih pada Pilkada.
“Kita memiliki tupoksi masing-masing, kami sebagai penyelenggara, media sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas. Diharapkan informasi yang disampaikan nantinya dapat menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk ikut serta berperan dalam Pilkada,” pungkasnya. *