MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dilaporkan oleh Lampung Corruption Watch (LCW) kepada Kejaksaan Agung RI mengenai dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2023.
Menanggapi hal itu Pemerintah Kota Bandar Lampung menyampaikan klarifikasi mengenai laporan tersebut.
Selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Ramdhan mengatakan untuk pengelolaan keuangan pada tahun 2023 sudah dilakukan pengauditan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Soal pengelolaan Keuangan pada tahun 2023 sudah selesai dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan hasilnya kita bisa memperoleh WTP berarti semua sudah sesuai," ucap M. Ramdhan saat melakukan konferensi pers pada Sabtu, 18 Mei 2024.
BACA JUGA:Dishub Kota Bandar Lampung akan Terus Melakukan Penertiban Parkir Liar
Yang artinya untuk pengelolaan anggaran tahun 2023 ini jauh lebih baik dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
M. Ramdhan juga menegaskan jika memang benar terjadi penyimpangan ataupun korupsi, pasti itu akan ditemukan oleh BPK selama melakukan pengauditan.
Ramdhan juga mengatakan jika ada anggaran yang dianggap tidak wajar, ia mengatakan bahwa pihaknya siap memenuhi panggilan dari Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi dan akan menyediakan semua data yang diperlukan sesuai hasil pemeriksaan BPK.
“Insyaallah karena kita sudah diperiksa BPK selama ini. Kita akan sampaikan semua kebutuhan data yang diperlukan sesuai hasil pemeriksaan BPK kemarin," pungkasnya.