Bagini Cara Melakukan Pendaftaran Bansos PKH 2024

Jumat 26-04-2024,00:01 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan
Bagini Cara Melakukan Pendaftaran Bansos PKH 2024

Cara Daftar Bansos PKH 2024 Offline

1. Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

2. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat dan serahkan dokumen tersebut.

3. Selanjutnya, proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa.

BACA JUGA:Bantuan Sosial PKH Tahap 2 Tahun 2024 Baru Cair

4. Hasil verifikasi tersebut akan diserahkan kepada dinas sosial selanjutnya dilaporkan kepada bupati/wali kota.

5. Dari bupati/wali kota akan diteruskan ke menteri sosial.

6. Apabila memenuhi persyaratan, akan disahkan oleh mensos.

Syarat penerima Bansos PKH 2024:

BACA JUGA:Ternyata Ada Bansos Rp 450 Ribu hingga Rp 1,8 Juta yang Sudah Cair, Bantuan Apakah Itu?

1. Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan e-KTP.

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.

3. Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.

4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Promo Xtra, Xiaomi Hadirkan Potongan Harga Hingga Rp 800 Ribu Hanya Sampai 30 April 2024

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Kategori :