Kemudian data tersebut akan digunakan sebagai patokan untuk masyarakat yang membeli elpiji 3 kg.
Pihaknya tidak membatasi pembelian elpiji 3 kg meski pembeli telah diwajibkan membeli menggunakan KTP.
Menurutnya, yang penting masyarakat sudah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg saat melakukan transaksi.
Selain itu, ia juga memastikan tidak ada pembatasan pembelian elpiji 3 kg bagi masyarakat yang berada di luar domisili.*