MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekjen LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, menanggapi temuan BPK RI terkait pengelolaan anggaran di PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung pada tahun 2020-2021.
Faqih menyoroti indikasi dugaan korupsi oleh pihak bank terkait penyelesaian kredit bermasalah sesuai ketentuan yang mengurangi kerugian bank.
Hal ity sebagaimana disebutkan dalam lampiran BPK RI halaman 57.
Faqih menilai manajemen keuangan Bank Lampung sangat buruk dan diduga terlibat dalam praktik penipuan keuangan (financial fraud), yaitu penyajian laporan keuangan palsu untuk menipu pemilik hak dari laporan tersebut.
BACA JUGA:Berikut Sebaran 77 Pos Ops Ketupat Krakatau 2024, Siap Kawal Pengamanan Idul Fitri di Lampung
Selain itu, kecurangan dalam penyajian material laporan keuangan juga diduga merugikan investor dan kreditor, dengan dugaan manipulasi data untuk keuntungan pribadi pejabat yang diduga terlibat dalam korupsi.
Dugaan financial fraud ini diperkuat dengan bukti-bukti kasus fraud di PT. Bank Lampung.
LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung berencana mengadakan aksi demonstrasi dan melaporkan ke aparat penegak hukum serta meminta PPATK untuk menyelidiki harta kekayaan pejabat yang berwenang di PT. BANK Lampung.
"Dalam Waktu dekat Kami dari LSM TRINUSA DPD Provinsi Akan Menjadwalkan Unjuk Rasa (Aksi Demontrasi) Sekaligus Pelaporan Kepada Aparat Penegak Hukum Serta Meminta Kepada PPATK untuk Mengusut Harta Kekayaan dari pada Pejabat-pejabat Yang berwenang di PT. BANK Lampung," pungkasnya.*