
Oleh sebab itu pihaknya menghimbau dan berharap kepada pekon dalam realisasi dana desa tetap merujuk pada permendes No 13 yakni fokus untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 25 persen, Ketahanan Pangan 20, operasional maksimal tiga persen, pencegahan stunting artinya keuangan desa tidak keluar dari kewenangan.*