Selain sang oknum wakil rakyat itu, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap W alias teman wanitanya yang sebelumnya digerebek oleh warga saat sedang berduaan di rumah wanitanya di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat tepatnya pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 02:00 WIB lalu.
BACA JUGA:Satu DPO Pencurian Gabah di Kebuayan Berhasil Diamankan
BACA JUGA:Tahun Ini, USB SMAN 1 Krui Selatan Mulai Buka PPDB
Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi S.H.,M.H, mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharom, S.H., S.I.K. mengungkapkan setelah melalui rangkaian proses penyidikan kedua terlapor yakni S dan W resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya (kedua terlapor) sudah kita tetapkan tersangka. Untuk selanjutnya, berkas dan barang bukti akan kami serahkan ke kejaksaan," ungkap Iptu Juherdi.
Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tetap tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya, karena itu berkaitan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang mana ancaman pidana hanya maksimal 9 bulan sehingga keduanya tidak dapat ditahan hingga putusan pengadilan.
"Tetap tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidananya hanya maksimal 9 bulan sampai nanti ada putusan pengadilan," imbuhnya.*