3. Pilih menu daftar usulan
4. Tambah usulan
5. Lengkapi data diri
6. Tunggu hingga proses verifikasi selesai.
BACA JUGA:Berikut Tujuh Janis Bantuan Sosial yang Cair Hari Ini
Atau bisa melakukan pengusulan diri melalui Kantor Kepala Desa setempat.
Ketika telah terverifikasi dan masuk dalam data DTKS, maka di bulan berikutnya atau dalam tahap pencairan bansos berikutnya akan mendapatkan undangan panggilan untuk pencairan bansos.
Pencairan tersebut melalui Kantor Pos setempat, apabila sudah mendapat undangan makan resmi masuk ke dalam daftar penerima atau KPM PKH.
Nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 750.000 per tahapnya.*