MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mulai 1 Februari 2024, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV akan kembali menerima gaji bulanan sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Besaran gaji yang dicairkan oleh PT Taspen tetap mengikuti ketentuan tersebut.
Dan apabila ada perubahan dalam PP kenaikan gaji, PP Nomor 18 Tahun 2019 akan tetap berlaku.
Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS untuk masing-masing golongan:
BACA JUGA:Berdasarkan UU ASN No 20/2023 PNS Pusat dan Daerah Dihapus, Ciptakan Kesetaraan Antara Pegawai ASN
Untuk Golongan I, rinciannya;
- Ia: Rp1.560.800 - Rp1.751.900
- Ib: Rp1.560.800 - Rp1.854.700
- Ic: Rp1.560.800 - Rp1.933.200
- Id: Rp1.560.800 - Rp2.014.900
BACA JUGA:Waspada! Penipuan Gaya Baru Menggunakan Kode QR, Saldo Rekening Bisa Terkuras Habis
Untuk Golongan II;
- IIa: Rp1.560.800 - Rp2.530.200
- IIb: Rp1.560.800 - Rp2.637.300