Kemudian di lembaga pendidikan, seperti sekolah. Demikian pula di gedung-gedung milik pemerintah.
Lalu pemasangan APK juga dilarang di jalur hijau, seperti Kawasan Sekuting Terpadu hingga Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat.
Pemasangan APK baru dibolehkan di jalur itu jika telah keluar dari daerah milik jalan (Damija). Jarak APK 1,5 meter dari trotoar.
Selanjutnya pemasangan APK di lokasi milik perorangan atau swasta harus mendapat izin dari yang bersangkutan. Pemasangan APK itu merupakan tanggung jawab peserta pemilu.
BACA JUGA:Lakukan Pengecekan Secara Online Bantuan KIS PBI JK 2024
Keputusan tersebut berlaku sejak diterapkan, h-8 masa kampanye, yakni tanggal 20 November 2023.*