Hal ini sudah merupakan suatu keharusan sehingga dana yang ada dalam DIPA tidak lagi dibagi rata untuk dua belas bulan namun disesuaikan dengan kebutuhan dan target yang telah ditetapkan dalam setiap triwulan sebagaimana ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
BACA JUGA:Momen Peringatan Hari Ibu, Ketua PKK Pekon Simpang Sari Dilantik
Dalam menyusun kebutuhan belanja, satuan kerja wajib memperhitungkan terlebih dahulu kebutuhan yang bersifat pokok dan rutin serta belanja yang bersifat mandatory.
Penggunaan alat bantu sederhana yang berisi kode rencana, uraian rencana, nilai serta waktu pelaksanaan akan sangat membantu dalam melakukan monitoring atas rencana yang sudah dilakukan sehingga koordinasi antar lini ataupun bagian dapat dilakukan dengan lebih mudah dan transparan.
Koordinasi yang dilakukan tidak hanya dengan pihak internal namun juga dengan pihak eksternal dalam hal ini adalah penyedia barang dan jasa.
Koordinasi dengan pihak penyedia dilakukan dalam rangka kepastian harga, jumlah barang ataupun kualitas yang dipersyaratkan sehingga penyusunan rencana dapat dilakukan sesuai harga, jumlah dan kualitas yang sesungguhnya.
BACA JUGA:Penanganan Longsor Pekon Mutar Alam Diharapkan Masuk Prioritas Tahun 2024
Dengan telah terbitnya DIPA di akhir tahun anggaran, satuan kerja dapat segera melakukan penyusunan rencana atas kebutuhan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan yang tercantum pada DIPA, sehingga pelaksanaan anggaran dapat segera dilaksanakan mulai awal tahun anggaran.
Ketelitian adalah kata kunci kedua dalam menyusun rencana belanja pemerintah pusat.
Penyusunan rencana belanja pemerintah pusat oleh pengelola keuangan harus dilakukan secara teliti di dalam menentukan akun belanja agar sesuai dengan kegiatan yang direncanakan, teliti dalam menghitung nilai nominal atas kegiatan yang dilakukan serta output yang dihasilkan atas kegiatan tersebut (value for money).
Ketidaktelitian pemilihan akun belanja dalam penyusunan rencana belanja pemerintah pusat dapat terindikasi dari banyaknya revisi DIPA yang dilakukan oleh satuan kerja, dibatalkannya kontrak yang telah didaftarkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) karena terdapat kekeliruan akun belanja, serta koreksi SPM atas akun belanja.
BACA JUGA:Malam Apresiasi KPU Provinsi Lampung, 2 Pegawai KPU Pesisir Barat Raih Penghargaan
Ketelitian dalam melihat sisa pagu belanja dalam penyusunan rencana belanja pemerintah pusat juga merupakan hal yang penting guna menghindari adanya pagu minus yang dapat menyebabkan tidak terselenggaranya suatu kegiatan atau tertolaknya Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan karena pagu tidak cukup.
Ketelitian dalam pengelolaan belanja pemerintah pusat selain dapat meminimalkan kemungkinan pengembalian SPM oleh KPPN tetapi juga meminimalkan kesalahan dalam pelaporan keuangan yang memunculkan catatan atas laporan keuangan pada Laporan Keuangan satuan kerja.
Disiplin merupakan kata kunci selanjutnya, Disiplin atas rencana yang telah disusun dan disepakati merupakan faktor penting dalam pengelolaan belanja pemerintah pusat yang baik.
Rencana yang telah disusun tercermin pada Halaman III DIPA, agar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan belanja pemerintah pusat.