Selanjutnya, berdasarkan putusan pada pengadilan tingkat pertama tersebut, tergugat dan tergugat II intervensi menyatakan banding pada PTUN Palembang dengan nomor perkara 49/G/2020/PT.TUN.PLG. dalam banding tersebut PTUN Palembang menerima Banding tergugat II intervensi dan tergugat.
Selain itu, Hakim PTUN Palembang juga menguatkan putusan PTUN Bandar Lampung nomor: 49 G/2022/PTUN-BL tanggal 6 april 2023 yang dimohonkan banding tersebut. Berdasarkan putusan pada dua tingkat pengadilan tersebut, selanjutnya panitera mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan perkara nomor: 49 G/2022/PTUN-BL telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 6 September 2023. *