PPK Belum Laksanakan Putusan PTUN, Ini Alasannya

Selasa 05-12-2023,17:21 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiawan
PPK Belum Laksanakan Putusan PTUN, Ini Alasannya

Selanjutnya, berdasarkan putusan pada pengadilan tingkat pertama tersebut, tergugat dan tergugat II intervensi menyatakan banding pada PTUN Palembang dengan nomor perkara 49/G/2020/PT.TUN.PLG. dalam banding tersebut PTUN Palembang menerima Banding tergugat II intervensi dan tergugat.

Selain itu, Hakim PTUN Palembang juga menguatkan putusan PTUN Bandar Lampung nomor: 49 G/2022/PTUN-BL tanggal 6 april 2023 yang dimohonkan banding tersebut. Berdasarkan putusan pada dua tingkat pengadilan tersebut, selanjutnya panitera mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan perkara nomor: 49 G/2022/PTUN-BL telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 6 September 2023. *

Kategori :