Ditambahkannya, bagi masyarakat yang hendak mengikuti perekrutan calon anggota KPPS Pemilu tersebut bisa langsung menyampaikan berkasnya ke KPU setempat melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Pekon maupun Kelurahannya masing-masing.
Dengan melengkapi persyaratan seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) satu lembar, fotocopy ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir.
Selain itu, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup menggunakan formulir, dan persyaratan lainnya.
“Yang pasti semua persyaratan itu harus benar-benar terpenuhi. Sedangkan, terkait dengan TPS khusus di Rutan krui, kita juga akan kembali berkoordinasi dengan Rutan Krui ini mengenai petugas KPPS di Rutan Krui ini,” pungkasnya.*