Untuk jadwal kampanye rapat umum itu baru akan dibahas bersama dengan seluruh partai politik peserta Pemilu di Kabupaten setempat.
“Setelah dibahas bersama parpol, nanti akan ditetapkan oleh KPU sesuai dengan PKPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu,” katanya.
Sedangkan, kata dia, untuk tahapan kampanye mulai 28 November 2023 itu merupakan kampanye terbatas dan tatap muka, yang dapat dilakukan diruang terbuka/tertutup dengan syarat peserta Pemilu membuat izin ke Polisi berupa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.
Dalam STTP itu peserta Pemilu membuat hari, tanggal, tempat, jumlah peserta dan sebagainya terkait pelaksanaan kampanye peserta Pemilu yang bersangkutan.
BACA JUGA:Soal UMK Tahun 2024, Pemkab Lampung Barat Surati Pemprov
“Kita juga dalam tahapan kampanye hanya menetapkan zonasi Alat Peraga Kampanye (APK). Yang jelas dalam pelaksanaan tahapan kampanye itu kita mengacu sesuai PKPU No.15/2023,” kilahnya.*