Selanjutnya akan mendapatkan hak berupa lingkungan kerja baik fisik atau nonfisik.
Kemudian mendapatkan hak berupa pengembangan diri berupa talenta, karier atau kompetensinya.
Dan terakhir mendapatkan hak berupa bantuan hukum berupa litigasi atau nonlitigasi.
Nah itulah peraturan lengkap tentang PPPK berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023.*