MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ustadz Adi Hidayat setuju dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) haram beli produk pendukung agresi Israel.
“Fatwa MUI sudah keluar sekarang, haram hukumnya umat Islam untuk mengkonsumsinya,” tegas Ustadz Adi Hidayat Sabtu 11 November 2023.
“Saya ikut fatwa (MUI), bikin list-nya, viralkan dari sekarang. List-list dari daftar makanan-makanan, barang-barang semua yang dijual dari sana,” ucapnya.
Ustadz Adi Hidayat mengajak seluruh masyarakat agar tidak lagi konsumsi produk yang terafiliasi dengan Israel.
BACA JUGA:Panitia Siap Menyambut Tamu dari Berbagai Kota saat Tabligh Akbar Ustadz Adi Hidayat
Menurut Ustadz Adi Hidayat, dari hasil penjualan produk tersebut diperbantukan pada agresi zionis.
“Jangan konsumsi dan beli produk itu lagi. Itu salah satu tekanan terbaik untuk melahirkan kedamaian saat ini,” ucapnya.
Diketahui, MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk-produk produsen secara nyata dalam mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh ketika menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat 10 November 2023,di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:KSAD Salurkan Bantuan ke Palestina Bersama Ustadz Adi Hidayat dan Baznas
Niam menegaskan, Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dan, mendukung Israel dan produk-produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dalam penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel yang telah mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan untuk kemerdekaan Palestina ini hukumnya wajib. Maka tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk dengan penggunaan produk dan hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” jelas Niam.(*)