Bukan berarti tidak diperbolehkan untuk ziarah sama sekali. Masih tetap diperbolehkan Tetapi, tradisi tersebut dilarang agar orang-orang yang sudah meninggal apabila lebih kuat dari pada nilai-nilai keislaman.
Bahwasanya ziarah kubur saat ini sudah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.*