5. Tidak menyertakan e-materai
6. Dokumen yang diunggah tidak asli
7. Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai dengan format instansi yang dipilih
8. Nama pelamar yang diunggah tidak sesuai dengan KTP dan ijazah
BACA JUGA:Lewat Seleksi PPPK, Pesisir Barat Berpeluang Miliki Dokter Hewan
9. E-materai yang dibubuhkan pada dokumen palsu dan sudah tidak berlaku
10. Tidak menyelesaikan proses pendaftaran
Seleksi administrasi ini tahap pertama yang harus dilalui pelamar CPNS dan PPPK agar bisa mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Jika berkas pendaftaran pelamar CPNS di akun SSCASN berstatus TMS, artinya pelamar, tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya atau tidak lulus seleksi administrasi.(*)