
Kapolsek Way Tuba, Iptu Yudhianto, mengungkapkan, saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polsek Way Tuba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kini tersangka telah diamankan di Mako Polsek Way Tuba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan atas tindakan tersangka ia akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas IPTU Yudhianto.
Menurutnya, keberhasilan dalam menangkap pelaku ini adalah hasil kerja keras dan kerja sama yang baik antara Polsek Way Tuba dan tim TEKAB 308 Presisi Polres Way Kanan.
Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini dengan memberikan informasi yang berguna dalam menindak pelaku kejahatan.*