
Zulhas juga kembali menegaskan bahwa social commerce seperti TikTok Shop ini memang tidak boleh digunakan untuk berjualan atau bertransaksi. Social commerce hanya bisa dan diperbolehkan untuk promosi.
Yang mana iya juga merupakan Ketua Umum PAN itu, mengatakan akan memeriksa dan tidak memberikan kelonggaran pada social commerce yang masih melanggar Permendag itu.*