
Selain itu juga untuk mencegah terjadinya kecurangan terkait dengan pendanaan peserta Pemilu.
“Terlebih, semua dana kampanye yang wajib masuk kedalam RKDK itu akan terpantau seperti dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tandasnya.*