
Okmal mengungkapkan, dana TPG-PNSD tersebut kegunaannya untuk membayar tunjangan guru yang telah lulus program sertifikasi. “Untuk teknisnya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk proses pencairannya, sepanjang ada pengajuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maka kita siap memprosesnya guna dilakukan pencairan,” tutup Okmal. (lusiana)