LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kantor perwakilan Lampung Barat di Bandarlampung atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Promosi Wisata yang berpusat di Anjungan Lampung Barat di PKOR Way Halim Bandar Lampung, akhirnya dibubarkan oleh Pemkab Lampung Barat.
Terdapat 21 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di UPTD Promosi Wisata yang berada di PKOR Way Halim, Bandar Lampung yang selama ini disinyalir 'makan gaji buta' tersebut direncanakan akan dikembalikan ke Perangkat Daerah masing-masing.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Barat Dahlin mengatakan, dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, dimana UPTD Promosi Wisata di PKOR Way Halim tersebut tidak lagi dibutuhkan.
Terlebih Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) di UPTD tersebut sama dengan Tupoksi di Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka pihaknya memproses untuk pembubaran dari UPTD yang keberadaannya sudah sejak lama.
BACA JUGA:Ini Daftar 71 Pekon di Lampung Barat yang akan Menggelar Pemilihan Peratin Serentak Tahun 2025
"Dibentuknya UPTD Promosi Wisata tersebut dahulu dalam rangka mendukung kegiatan yang adanya di provinsi, sementara kegiatan tersebut sudah tidak ada lagi, dan juga Tupoksinya sama dengan salah satu bidang, karena itu kami menilai sudah tidak lagi dibutuhkan sehingga kami ajukan untuk dilakukan pembubaran," ungkap Dahlin, Selasa 27 Juni 2023.
Lebih lanjut Dahlin mengungkapkan, di kantor perwakilan tersebut terdapat 21 orang ASN dua diantaranya ASN golongan III d, kemudian terdapat satu orang tenaga harian lepas sukarela (THLS).
"Selama ini karena UPTD Promosi Wisata tersebut berada di bawah Disporapar, maka secara otomatis anggaran mulai gaji dan lainnya dibebankan di DPA (daftar plafon anggaran) Disporapar. Jumlah pegawainya ada 21 orang," bebernya.
Dahlin menambahkan, proses pembubaran UPTD Promosi Wisata tersebut telah dalam proses oleh Sekretariat Pemkab Lampung Barat dalam hal ini Bagian Organisasi.
BACA JUGA:PDIP Lampung Barat Belum Cairkan Dana Parpol
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Pemkab Lampung Barat Surahman mengungkapkan, pembubaran sudah dilakukan dengan telah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Lampung Barat.
Namun Surahman, belum bisa merinci perihal tindak lanjut dari pembubaran tersebut, termasuk penempatan ASN ex UPTD Promosi Wisata yang nantinya akan dikembalikan ke perangkat daerah.
"Yang pasti untuk pembubarannya sudah, karena Perbup-nya sudah terbit, tetapi seperti apa tindak lanjutnya nanti akan kami sampaikan," pungkas Surahman.*