“Keduanya harus menanggung apa yang diperbuat apalagi mereka adalah sebagai anggota polisi dan jika terbukti secara sah melakukan tindakan yang mencoreng nama institusi maka harus diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia," tandas Amos Laipeny.
Dirinya berharap, proses terhadap keduanya harus dilakukan secara profesional dan transparan sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat akan kinerja institusi polri di provinsi Maluku.
“PJS akan kawal kasus ini untuk menjaga citra polisi yang merupakan mitra pers,” ungkap Amos Ketua DPD PJS Maluku yang dalam waktu dekat akan melaksanakan Musda.(*)