Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”
Namun, shohibul qurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.
2.Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan. Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
BACA JUGA:4 Lokasi Wisata Pantai Paling Ramai Pengunjung di Lampung
3.Fakir Miskin
Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin.
Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging qurban sepertiga bagian dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
BACA JUGA:Mahasiswa FH Unila Minta Transparansi Kampus Soal Keuangan dan Minta Evaluasi Analisis Penentuan UKT
Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28
Yang Artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.(*)