Dalam upaya perlindungan konsumen, di Provinsi Lampung sendiri telah dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
"Kasus-kasus yang terkait dengan perselisihan dalam bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, dapat dilaporkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," ujarnya.
Selain itu, kata Elvira juga untuk memastikan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen dan mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha.
"Kemudian, mendorong produksi perdagangan barang dan jasa yang berkualitas dan berdaya saing, serta menempatkan konsumen sebagai agen perubahan penentu kegiatan ekonomi Indonesia," pungkasnya (*)