Pemprov Lampung Jadi Tuan Rumah Rakor Pemberantasan Korupsi

Rabu 05-04-2023,18:47 WIB
Editor : Budi Setiyawan

SPI merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dari perspektif pegawai (pihak internal), masyarakat pengguna layanan/vendor (pihak eksternal) dan narasumber ahli (kalangan eksper). 

SPI dikembangkan sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia, khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan dan SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI. (*)

Kategori :