Data luas lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Tanggamus sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No.6/2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,akibat alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah menjadi non sawah.
Sehingga perlu dilakukan perubahan dan sebagai upaya pemerintah daerah dalam pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Untuk itu, perlu kita tetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.6/2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Dan pada siang hari ini, kita telah sampai pada tahapan persetujuan Ranperda, oleh karena itu Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui 2 Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.*