LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jika sebelumnya ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit) yang merupakan ruang perawatan intensif di rumah sakit, bagi anak dengan gangguan kesehatan serius atau yang berada dalam kondisi kritis, masih menyatu di ruang ICU (intensive care unit), kini rumah sakit plat merah tersebut sudah memiliki gedung PICU sendiri.
Direktur RSUDAU dr. Iman Hendarman, Sp.A, M.Kes., mengungkapkan, gedung PICU dibangun pada tahun anggaran 2022 dan saat ini dalam proses persiapan untuk dioperasionalkan.
"Selama ini ruang PICU masih menyatu di ruang ICU, namun tahun anggaran 2022 gedung dibangun sehingga kini sudah memiliki gedung PICU sendiri, yang terhubung dengan ruang anak, ungkap Iman Hendarman, Jumat (13/1/2023).
Dijelaskan, nantinya anak yang dirawat di ruang PICU akan mendapatkan pengawasan penuh dari dokter umum, dokter spesialis dan perawat. Anak-anak yang dirawat di PICU mulai dari bayi berusia 28 hari sampai anak remaja berusia 16 tahun.
BACA JUGA:Warga Antusias Manfaatkan Layanan Posbindu PTM Puskesmas Batuketulis
"Selain itu, berbagai peralatan kesehatan juga disediakan di ruang ini untuk merawat kondisi anak yang kritis," bebernya.
Terusnya, kondisi anak yang membutuhkan Perawatan di Ruang PICU itu jika kebutuhan medisnya tidak dapat terpenuhi di ruang perawatan biasa.
Kondisi yang dapat menjadi alasan anak membutuhkan perawatan di ruang PICU antara lain gangguan pernapasan serius, seperti asma berat, tersedak benda asing, pneumonia, dan sindrom gagal napas akut (ARDS), Infeksi serius, seperti meningitis bakteri dan sepsis, Syok dan cedera berat, misalnya akibat kecelakaan lalu lintas, jatuh dari ketinggian, dehidrasi, perdarahan berat, luka bakar, atau tersengat listrik, gangguan pada otak, seperti tumor, koma, epilepsi, dan status epileptikus dan lainnya.*