"Tawar menawar itu wajar. Ibarat jual baju jika harga baju di sebuah toko itu mahal dan uang kita tidak cukup apakah kita akan memaksa agar penjualnya menurunkan harga sesuai dana yang kita punya. Pun demikian bila kita sudah memakai barang seseorang tanpa izin dan kemudian kita dituntut untuk menggantinya maka kita harus siap," sambung Pungkas.
Ia pun berharap keadilan bagi masyarakat yang yang direbut haknya oleh perusahaan.
"Bisa dihitung 12 tahun mereka gunakan tanah kami untuk bisnisnya, bayangkan berapa keuntungan besar yang mereka terima diatas penderitaan kami," tandasnya.
Kelompok wartawan yang tergabung di PJS berupaya menghubungi PT KPC, General Manager External Affairs & Sustainable Dev PT KPC, Wawan Setiawan namun masih belum bisa ditemui.
BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 81 Personel
Kami akan berusaha meminta keterangan ke pihak PT KPC terkait kasus ini dan akan memuatnya dalam berita jaringan PJS sebagai bentuk perimbangan dan hak jawab dari pihak perusahan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan terkait pembebasan lahan, pemerintah sudah tak lagi menerapkan sistem ganti rugi selama kepemimpinannya.
Sistem yang dijalankan adalah ganti untung. Hal inilah yang seharusnya dipakai perusahaan dalam menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat.*