LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat, mulai dilakukan akreditasi oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA) yang ditunjuk oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam hal ini Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) pada Selasa (8/11/2022).
Seperti diketahui, Akreditasi rumah sakit merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi Kementerian Kesehatan.
Tahapan penilaian pertama rumah sakit plat merah tersebut dilakukan secara Daring berupa wawancara, yang dijadwalkan mulai pukul 07.30 hingga 18.00 WIB.
Direktur RSUD Alimuddin Umar dr. Iman Hendarman, M.Kes, Sp.A., mengungkapkan, pada penilaian ini dilakukan wawancara oleh tim surveyor dari LARS yang dipimpin langsung oleh dr. Bastaman dan Sandra.
BACA JUGA:Permudah Layanan Masyarakat, Polri Luncurkan Aplikasi Polri Super Apps
Wawancara dilakukan terhadap pimpinan dalam hal ini Bupati Lampung Barat yang diwakili oleh Asisten I Drs. Adi Utama, dilanjutkan dengan dewan pengawas yang terdiri dari Ir. Okmal, M.Si., Paijo, SKM, M.Kes., dan Drs. Lukman Zaini.
"Selanjutnya wawancara dilakukan terhadap Direktur, Komite dan pejabat Struktural Rumah Sakit, Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar," ungkap Iman Hendarman.
Tidak hanya itu, penilaian melalui wawancara juga dilakukan oleh Surveyor terhadap 15 kelompok kerja (Pokja) di rumah sakit plat merah tersebut.
Pada intinya wawancara terkait bagaimana kebijakan, kemudian terkait bagaimana rumah sakit bisa menjamin mutu pelayanan.
BACA JUGA:Hadiri Rakernis APEKSI, Eva Dwiana Pamerkan Berbagai Produk UMKM
"Tahapan pertama penilaian melalui online dijadwalkan satu hari ini, selanjutnya penilaian berupa telusur lapangan dimana tim surveyor akan turun langsung ke rumah sakit untuk melihat secara langsung pelayanan yang diberikan kepada pasien," ujarnya.
Sekadar diketahui, penilaian ini merupakan penilaian Akreditasi yang kedua, setelah tahun 2017 lalu pertama penilaian akreditasi dan seyogyanya berakhir pada tahun 2020 namun pada tahun 2021 masih ada Pandemi Covid-19, sehingga penilaian tidak bisa dilaksanakan dan ditunda tahun ini.
Pada tahun 2017, RSUD Alimuddin Umar menyandang status terakreditasi paripurna dan untuk penilaian tahun ini pihaknya kembali menargetkan terakreditasi paripurna.
Meski demikian jika turun itu bukan berarti adanya penurunan pelayanan, namun karena adanya perubahan pada elemen penilaian. (nop/mlo)