Dari total sabu yang diamankan seberat 27,46 gram tersebut, jika sudah terjual dan diedarkan oleh tersangka menjadi + 270 paket.
Dengan demikian Satresnarkoba sama saja telah menyelamatkan 270 jiwa yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
“Untuk tersangka MF kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 (ayat) 1 UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sementara tersangka MR dan MJ dapat dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” Jelas Kapolres. (sah/mlo)