Oknum Guru Cabul di Way Kanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin 10-10-2022,11:41 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Budi Setiyawan

Pelaku sendiri ditangkap pada Rabu, 05 oktober 2022 pukul 18.00 WIB, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti berupa pakaian korban dan 1 (satu) unit hp android milik pelaku yang didalam galerinya terdapat foto–foto kemaluan korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut .

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain yakni inisial AW dan MO terakhir yaitu pada hari selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WIB. 

Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada hari Senin tanggal 03 oktober 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA:Kopi Lampung Begawi 2022 Jadi Media Promosi Kopi Indonesia dan Kopi Lampung Khususnya

Dari kejadian Itu, berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan orang tua korban D didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 (lima) orang yakni D, AW, PS, TNY dan MO kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 (tiga) sekolah dasar .

Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI No.17/2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(sah/mlo)

 

 

Kategori :