Pemkab Lambar Bentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida

Kamis 01-09-2022,17:21 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lambar membentuk komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) untuk melakukan pengawasan serta mengantisipasi pelanggaran  pendistribusian pupuk subsidi hingga ke tingkat petani.

"KP3 dibentuk berdasarkan surat keputusan Bupati Lampung Barat nomor B/337/KPTS/04/022 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Lambar,” ungkap Kabag Perekonomian Setdakab Lambar Rudi Rahmadian, S.Sos, M.Si,

Dijelaskannya, komisi yang diketuai sekretaris daerah tersebut  beranggotakan sejumlah instansi terkait, seperti  Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas LIngkungan Hidup, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kabag Hukum Setdakab Lambar, unsur aparat Tentara Nasional Indonesia, unsur Kejaksaan Negeri Liwa, unsur Kepolisian Resor Lampung Barat, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan satu orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pupuk dan pestisida. 

“Tugas KP3  yaitu melakukan pemantauan terhadap pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penyaluran serta penggunaan pupuk dan pestisida serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah,” kata dia.

Lebih jauh dia mengatakan, fungsi KP3 antara lain yakni mengadakan pembinaan terhadap usaha masyarakat dan stakeholder di bidang pupuk dan pestisida, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan masyarakat mulai dari proses produksi, penyimpanan, peredaran, pemanfaatan atau penggunaan pupuk dan pestisida sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Faktor Ekonomi, Puluhan Warga Lambar Pilih Kerja di Luar Negeri

Selain itu, mengidentifikasi, memantau jenis, mutu pupuk dan pestisida yang beredar di pasaran serta dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap tanaman, manusia dan lingkungan hidup.

Sementara wewenang KP3, kata Rudi, diantaranya yaitu menerima laporan dari masyarakat dan atau pelaku usaha serta anggota komisi tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan, penyaluran dan pemanfaatan pupuk serta melakukan pengecekan, penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut dan apabila diperlukan dapat memanggil pelakunya untuk diminta keterangan dan penjelasan sesuai dengan yang dibutuhkan dan selanjutnya membuat suatu kesimpulan dan laporan.   

“Wewenang lainnya yaitu memusnahkan pupuk dan pestisida yang tidak terdaftar yang dapat merugikan masyarakat umum. Tindakan pemusnahan tersebut dilakukan setelah diputuskan dalam rapat koordinasi,” tegasnya seraya menambahkan.

 

KP3 juga memiliki kewajiban seperti melakukan rapat koordinasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan serta melaporkan hasil pengawasan pupuk dan pestisida kepada Gubernur Lampung dan kepada Pemerintah Pusat melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (lus/mlo)

Kategori :